2021
DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.298
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Sistem Hukum Admnistrasi Negara Berdasarkan Uu Ite No. 11 Tahun 2008 Jo Uu No. 19 Tahun 2106

Abstract: Menurut UU No. 11 Tahun 200 8 Jo UU No. 19 Tahun 2006 tentang ITE bahwa Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. Dan tujuannya haruslah didukung oleh pemerintah melalui pengembangan Teknologi Informasi dan infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya d… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles