2022
DOI: 10.15408/jlr.v4i4.21873
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Pada Pembangunan New Yogyakarta International Airport Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Abstract: Resolving land acquisition disputes for the public interest, it is fitting for the state to pay attention to values outside of the rule of law itself, including the value of social justice and the value of benefits to guarantee the basic rights of affected communities. This study aims to find out provisions for land acquisition for development in the public interest and implementation of Law Number 2 of 2012 concerning Land Procurement in the construction of New Yogyakarta International Airport. The process of… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya yang diperlukan, dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, fasilitas atau lainnya, melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara empunya tanah dan pihak yang memerlukan (Murad, 1991;Wowor, 2014). Permasalahan pengadaan tanah di Indonesia masih banyak terjadi dan masyarakat menilai pembebasan tanah untuk kepentingan umum senantiasa menimbulkan polemik (Wardani, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya yang diperlukan, dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, fasilitas atau lainnya, melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara empunya tanah dan pihak yang memerlukan (Murad, 1991;Wowor, 2014). Permasalahan pengadaan tanah di Indonesia masih banyak terjadi dan masyarakat menilai pembebasan tanah untuk kepentingan umum senantiasa menimbulkan polemik (Wardani, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified