Masjid tidak terbatas sebagai tempat ibadah atau ritual keagamaan, akan tetapi menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan umat Islam. Masjid juga sebagai organisasi yang menghimpun dana dari publik serta mengelola aset untuk kepentingan keagamaan. Akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan semakin dituntut. Di samping itu terdapat fenomena berupa terjadinya sengketa aset wakaf masjid di beberapa tempat. Hal ini membuat pengurus masjid harus semakin memahami akan pentingnya pengelolaan atau manajemen aset terhadap masjid yang dikelola.Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengurus masjid dalam mengelola asetnya, agar dapat memitigasi sengketa aset masjid, khususnya apabila terdapat aset masjid berupa wakaf sebagaimana telah terjadi sengketa di beberapa tempat di Indonesia.Target luaran kegiatan ini adalah meningkatkan pencapaian pengetahuan, keterampilan dan kompetensi pengurus masjid di Kota Banjarmasin dalam mengelola atau manajemen aset. Kegiatan ini diawali dengan survei pendahuluan dan pelatihan akan dilakukan dengan pendekatan ceramah, tutorial dan diskusi seputar akuntansi dan manajemen aset untuk mengetahui pencapaian pengetahuan dan kompetensi peserta pelatihan. Program ini berjalan dengan lancar target yang di rancang telah tercapai dengan meningkatnya literasi para pengurus/takmir masjid.