2021
DOI: 10.29103/jimfh.v4i1.4215
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid (Studi Kasus Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara)

Abstract: This study aims to identify and analyze the factors causing the mosque waqf land dispute in Ulee Tanoh Village, Tanah Pasir District, North Aceh Regency, and also to identify and analyze the process of resolving mosque waqf land disputes in Ulee Tanoh Village, Tanah Pasir District, North Aceh Regency. The claim made by the plaintiff against the mosque's waqf land that the land that has been waqf does not have a waqf deed as evidence. So that the absence of a waqf deed becomes a reason for a lawsuit against lan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kebanyakan dana di gunakan untuk membeli, membangun aset yang nantinya akan di nikmati bersama sebagai sarana ibadah, oleh karena itu sudah sewajarnya pengurus mesjid dapat mengelola aset (manajemen aset) sebagaimana mestinya sebagai bentuk pertanggung jawaban. Masjid adalah gambaran peradaban, pembangunan masjid tidak hanya bersumber dari dana sumbangan dan wakaf tunai tapi juga bersumber dari wakaf berupa tanah dan benda lainnya, jangan sampai karena permasalahan pengelolaan aset yang tidak baik terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyaknya penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris karena tidak hanya ikrar lisan (SinarPidie.Co, 2022) tidak disertai manajemen yang baik (Asriati et al, 2021;Djafry et al, 2021;Rahman & Mushthofa, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kebanyakan dana di gunakan untuk membeli, membangun aset yang nantinya akan di nikmati bersama sebagai sarana ibadah, oleh karena itu sudah sewajarnya pengurus mesjid dapat mengelola aset (manajemen aset) sebagaimana mestinya sebagai bentuk pertanggung jawaban. Masjid adalah gambaran peradaban, pembangunan masjid tidak hanya bersumber dari dana sumbangan dan wakaf tunai tapi juga bersumber dari wakaf berupa tanah dan benda lainnya, jangan sampai karena permasalahan pengelolaan aset yang tidak baik terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyaknya penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris karena tidak hanya ikrar lisan (SinarPidie.Co, 2022) tidak disertai manajemen yang baik (Asriati et al, 2021;Djafry et al, 2021;Rahman & Mushthofa, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified