2021
DOI: 10.36441/kewirausahaan.v2i1.248
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyuluhan Dan Bimbingan Mengatasi Modal Usaha Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Pedagang Di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur

Abstract: Tujuan dari penyuluhan dan bimbingan yaitu: 1) Para pedagang mengetahui ada lembaga keuangan yang menyediakan kredit modal usaha (Kredit Usaha Rakyat/KUR), 2) Pedagang yang mengalami kesulitan modal dapat mengajukan kredit Usaha Rakyat, 3) Pedagang bisa mengembangkan usaha sehingga pendapatan dan keuntungan meningkat. Metode yang dilakukan dengan memberikan penyuluhan mengenai Kredit Usaha Rakyat dengan persyaratan mudah dan bunga rendah. Selanjutnya bagi pedagang berminat dilakukan bimbingan dan pendampingan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Setelah disurvai oleh pihak bank 2 hari kemudian pinjaman tersebut cair. Adanya kemudahan mendapatkan pinjaman kredit dari Bank Pemerintah (BRI) bagi pelaku UMKM sesuai dengan hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang pernah dilakukan Sukaesih & Miswan (2019). Namun tidak sesuai dengan hasil penelitian Anggraeni (2016); Hafifah (2019); Jumhur (2015); Puspaningtyas (2017); Sudana et al ( 2017); Suryani & Ramadhan (2017) dengan hasil yaitu sebagian besar atau mayoritas pelaku usaha mikro belum layak dan belum memadai untuk mengakses jasa dan layanan keuangan..…”
Section: Kesimpulanunclassified
“…Setelah disurvai oleh pihak bank 2 hari kemudian pinjaman tersebut cair. Adanya kemudahan mendapatkan pinjaman kredit dari Bank Pemerintah (BRI) bagi pelaku UMKM sesuai dengan hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang pernah dilakukan Sukaesih & Miswan (2019). Namun tidak sesuai dengan hasil penelitian Anggraeni (2016); Hafifah (2019); Jumhur (2015); Puspaningtyas (2017); Sudana et al ( 2017); Suryani & Ramadhan (2017) dengan hasil yaitu sebagian besar atau mayoritas pelaku usaha mikro belum layak dan belum memadai untuk mengakses jasa dan layanan keuangan..…”
Section: Kesimpulanunclassified