Sertifikat halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menarik konsumen. Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan produk halal lebih diminati. Produk halal yang telah bersertifikat juga dinilai lebih terjamin dalam proses pembuatan, bahan yang digunakan, sehingga aman untuk dikonsumsi. Namun, disisi lain banyak juga produk tanpa label halal yang beredar di pasaran. Seperti halnya di Desa Karangdadap yang masih terdapat pelaku usaha Gropak belum mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya. Padahal jika dilihat dari komposisi bahan baku, alat yang digunakan, serta proses pembuatan sudah bisa dikatakan halal. Hal ini didasarkan pada riset secara sederhana menggunakan metode pengabdian berbasis Asset Based Community Development (ABCD), menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha di Desa Karangdadap terhadap jaminan produk halal masih kurang. Oleh karena itu, program pendampingan sertifikasi halal dinilai cocok diterapkan dengan sasaran pelaku usaha Gropak di Desa Karangdadap. Tujuan diadakannya pendampingan sertifikasi halal adalah untuk menambah wawasan masyarakat mengenai produk halal, meningkatkan kesadaran melalui pendampingan sertifikasi halal, serta memperluas pasar bagi para pelaku usaha. Adapun hasil dari pengabdian melalui pendampingan sertifikasi halal adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha terhadap jeminan produk halal dan terbitnya sertifikat halal bagi pelaku usaha gropak sebagai bukti kehalalan produk mereka.