“…Pemberdayaan perempuan sering pula disebut sebagai peningkatan kualitas hidup personal perempuan, yakni suatu upaya untuk memberdayakan kehidupan perempuan dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, edukasi atau pendidikan, sosial, komunikasi, informasi, dan lain sebagainya agar mereka terbebas dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan (Maimanah & Novianto, 2014;Probosiwi, 2015;Yani, 2018). Menurut Kemenko PMK, pemerintah Indonesia membidik empat sektor utama dalam pemberdayaan perempuan yakni di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan ekonomi, serta terkait pencegahan kekerasan (Bascha et al, 2022;Ginting & Sihura, 2020;Wisnujati, 2020). Salah satu desa di Kabupaten Buleleng yang memiliki berbagai permasalahan dan kesenjangan berkaitan dengan pemberdayaan perempuan yaitu Desa Kayuputih.…”