“…Dalam Upaya menerapkan standar akuntansi untuk menyusun laporan keuangan masjid di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman pengurus masjid (Takmir) dan bendahara masjid dalam penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (Abdillah & Suprihatin, 2020;Haryanti & Kaukab, 2019;Mahardika et al, 2022;Putri et al, 2022;Saiffuddin & Wahidahwati, 2021;Sumaizar et al, 2019;Widagdo & Suprayogi, 2022). Keterbatasan dalam memahami penyusunan laporan keuangan masjid sesuai dengan standar akuntansi disebabkan oleh beberapa faktor dari Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu diantaranya adalah Takmir yang sudah berusia lanjut (Susilawati et al, 2020;Widyanti & Rahmayanti, 2020) dan Takmir yang tidak memiliki kemampuan dan dasar ilmu pengetahuan di bidang Akuntansi (Andriani et al, 2019;Mahardika et al, 2022;Mustakin & Wahyudi, 2021;Putri et al, 2022;Rahayu et al, 2020;Rizqi & Nurfadliyah, 2020;Saiffuddin & Wahidahwati, 2021).…”