Abstrak Politik uang adalah musuh besar dalam proses demokratisasi. Menjamurnya praktik politik uang akan mengurangi kualitas demokrasi dan menciderai integritas proses politik elektoral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pembuatan Desa Anti Politik Uang (DAPU) Bawaslu Kendal. Penelitian bersifat kualitatif dengan menggunakan metode pemeriksaan sosial. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara secara mendalam terhadap jajaran Bawaslu Kendal dan Panwaslu Kecamatan Patean, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Kendal. Sementara data sekunder berasal dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Kendal. Penelitian ini menemukan fakta bahwa program Bawaslu Kendal ini cukup berhasil menekan praktik politik uang untuk tidak terjadi di desa yang dijadikan program DAPU. Tetapi kebijakan ini juga berpotensi berjalan normatif saat proses penentuan desa tidak menggunakan variabel rekam jejak kasus politik uang yang pernah terjadi di desa tujuan program DAPU. Keberhasilan penekanan praktik politik uang harus diikuti sosialisasi melalui media sosial sehingga mampu memicu naiknya partisipasi masyarakat secara aktif. Dengan demikian bisa membantu percepatan peningkatan jumlah dan sekaligus pemerataan DAPU di wilayah Kabupaten Kendal. Kata Kunci: Bawaslu, Desa, Anti Politik Uang. Abstract Money politics is a big enemy in the democratization process. The proliferation of money political practices will reduce the quality of democracy and harm the integrity of the electoral political process. This study aims to analyze the implementation of the policy of making the Anti-Money Politics Village (DAPU) of the Kendal Bawaslu. The research is qualitative using the social examination method. Primary data collection was carried out through in-depth interviews with the ranks of the Kendal Bawaslu and Panwaslu in Patean District, the Information Management and Documentation Officer (PPID) of the Central Java Bawaslu and the Kendal Bawaslu. Meanwhile, secondary data came from Bawaslu of Central Java Province and Bawaslu of Kendal Regency. This study found the fact that the Kendal Bawaslu program was quite successful in suppressing the practice of money politics from happening in the villages that were used as the DAPU program. However, this policy also has the potential to run normatively when the village determination process does not use the variable track record of money politics cases that have occurred in the DAPU program destination villages. The success of emphasizing the practice of money politics must be followed by socialization through social media so that it can trigger an increase in active public participation. Thus, it can help accelerate the increase in the number and at the same time the distribution of DAPU in the Kendal Regency area. Keywords: Bawaslu, Village, Anti-Money Politics.