“…Keenam, implementasi administrasi perpajakan yang terdiri dari pemeriksaan pajak (Trisnawati & Sudirman, 2015), penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) (Prasetyo, 2016), penerbitan surat teguran (Prasetyo, 2016), penerbitan surat paksa Prasetyo, 2016). Ketujuh, kompleksitas sistem perpajakan (Syakura & Muhammad, 2014), kedelapan, variabel makro seperti Good Governance (Siringoringo, 2017), norma sosial (Herman et al, 2019), legitimasi (Hakim et al, 2017), kesembilan, hasil audit auditor eksternal (Saputra, 2017).…”