Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah adalah landasan utama bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka. Dengan semakin berkembangnya industri perbankan syariah, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip tersebut menjadi krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam serta memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan ajaran agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, dengan fokus pada larangan riba, promosi pembagian risiko dan keuntungan, serta larangan investasi yang tidak etis dan tidak bermoral. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mengumpulkan data dari literatur terkait, dokumen hukum, dan publikasi resmi yang terkait dengan perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Larangan riba, promosi pembagian risiko dan keuntungan, serta larangan investasi yang tidak etis dan tidak bermoral menjadi landasan penting bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka secara sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi krusial bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, bank-bank syariah dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mempromosikan inklusi keuangan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan sesuai dengan ajaran agama Islam.