2020
DOI: 10.36709/selami.v12i1.10842
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PERAN GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn) DALAM MENAGGULANGI PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA DI SMP NEGERI 3 SAMPOLAWA

Abstract: Abstrak: Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui peran guru PPKn dalam menanggulangi pelanggaran tata tertib siswa. 2) Upaya apa saja yang dilakukan guru PPKn dalam menanggulangi pelanggaran tata tertib siswa di sekolah SMP Negeri 3 Sampolawa. Metode dalam penelitian ini merupakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi,wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunkan dalam penelitian ini adalah merangkum data, menyajika… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, Pernyataan undang-undang di atas juga dikuatkan oleh pendapat Siahaan & Pramusinto (2018) bahwa peran guru dalam membangun karakter siswa sangat penting, sebab siswa akan menjadikan guru sebagai role model pembelajarannya. Dalam pendapat lain juga mempertegas peran guru, misalkan pendapat Sarpan, Karsadi, & Yusuf (2019) bahwa peran guru juga sebagai fasilitator yaitu menyediakan kemudahan-kemudahan untuk siswa dalam kegiatan belajar mengajar, peran guru sebagai pembimbing, yaitu dengan bimbingan sikap yang diarahkan pada perilaku yang baik. Peran sebagai model yaitu dengan terlebih dahulu memberikan contoh berpakaian dengan rapi, datang tepat waktu, berperilaku sopan, dan berkata-kata dengan baik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, Pernyataan undang-undang di atas juga dikuatkan oleh pendapat Siahaan & Pramusinto (2018) bahwa peran guru dalam membangun karakter siswa sangat penting, sebab siswa akan menjadikan guru sebagai role model pembelajarannya. Dalam pendapat lain juga mempertegas peran guru, misalkan pendapat Sarpan, Karsadi, & Yusuf (2019) bahwa peran guru juga sebagai fasilitator yaitu menyediakan kemudahan-kemudahan untuk siswa dalam kegiatan belajar mengajar, peran guru sebagai pembimbing, yaitu dengan bimbingan sikap yang diarahkan pada perilaku yang baik. Peran sebagai model yaitu dengan terlebih dahulu memberikan contoh berpakaian dengan rapi, datang tepat waktu, berperilaku sopan, dan berkata-kata dengan baik.…”
Section: Pendahuluanunclassified