Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji serta menganalisis pengaturan hukum adat Sasi serta efektivitas hukum Sasi dalam hak pelestarian Sumber Daya Alam pada masyarakat Ambon. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat Sasi berperan penting dalam konservasi sumber daya alam masyarakat Ambon. Hukum adat Sasi memberikan pedoman umum tentang perilaku manusia, menetapkan hak-hak perempuan, mencegah kejahatan, mendistribusikan sumber daya alam secara adil, dan menentukan cara mengelola sumber daya alam di laut dan di darat. Berdasarkan analisis data, terdapat kesenjangan antara penerapan hukum adat Sasi dengan kebutuhan nyata untuk melestarikan fungsi lingkungan. Sebagai rekomendasi, diperlukan upaya untuk menciptakan sinergi antara hukum adat Sasi dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, untuk menjamin keberlanjutan konservasi sumber daya alam. Penguatan pemahaman dan kesadaran masyarakat Ambon tentang pentingnya hukum adat Sasi juga menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitasnya.
Kata kunci: Sasi, Hukum Adat, Sumber Daya Alam, Masyarakat Ambon.