Journalists and media workers in carrying out their duties are protected by the basic law of the press which at the same time becomes a legal umbrella for the press itself. Law Number 40 of 1999 about Press was created to ensure the freedom of journalists in seeking and delivering information to the public independently and responsibly. However, the Law of Press is not a guarantee for the safety of journalist and media workers. According to the data from The Alliance of Independent Journalists (AJI), the number of violence against journalists is still going on even increasing. It is slowing down the productivity for journalists. The aim of the study is to analyze the components of news cases about violence against journalists on online news portals Tempo.co and Tirto.id during 2019-2020. The focus of this study refers to eight units of analysis with a quantitative content analysis method approach. The data from the study were obtained through data processing by the writer through a coding sheet by analyzing all news content included in the research sample which amounted to 169 news. This study is using document analysis method to collect the data. In the result and analysis chapter, writer explains the data through the described table. The conclusion of this study is that for 23 years since the Law Number 40 of 1999 about Press was established, journalists and media workers still did not have protections that were eligible and firmly applied. It was evidenced by all analyzed samples which explaining that all news cases was an act of violence against journalists. The results of the study showed that the type of violence that most afflicted journalists was persecution or physical violence that who committed the most violence were the police.Jurnalis dan pekerja media dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang pokok pers yang sekaligus menjadi payung hukum bagi pers itu sendiri. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dibuat untuk menjamin kemerdekaan bagi para jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen dan bertanggungjawab. Namun, berdirinya UU Pers sampai saat ini, ternyata bukan sebuah jaminan yang berarti untuk keselamatan bagi para jurnalis dan pekerja media. Menilik data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sampai saat ini kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi bahkan mengalami peningkatan. Hal tersebut menjadi penghambat bagi kerja para jurnalis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis isi berita kasus kekerasan terhadap jurnalis pada portal berita online Tempo.co dan Tirto.id periode 2019-2020. Fokus dari penelitian ini mengacu pada delapan unit analisis dengan pendekatan metode analisis isi kuantitatif. Data hasil penelitian diperoleh melalui pengolahan data oleh penulis melalui lembar koding dengan menganalisis seluruh isi berita yang termasuk kedalam sampel penelitian yang berjumlah 169 berita. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni dokumentasi. Pada bab hasil dan pembahasan, penulis memaparkan data melalui tabel yang dideskripsikan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa selama 23 tahun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berdiri, jurnalis dan pekerja media tetap belum memiliki perlindungan yang secara nyata dan tegas diterapkan, dibuktikan dengan semua sampel yang dianalisis, menjelaskan semua berita yang diteliti merupakan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa jenis kekerasan yang paling banyak menimpa para jurnalis yakni penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh polisi.