2021
DOI: 10.46367/jas.v5i2.374
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peran Moderasi Non Performing Financing Terhadap Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Dan Profit Sharing Ratio Pada Profitabilitas Bank Umum Syariah

Abstract: The purpose of this study was to show the effect of mudharabah, musyarakah, and profit-sharing ratios on profitability with non-performing financing as moderating variables in Islamic commercial banks. This research method was designed using a quantitative approach. The sample used in this study was nine banks with a sampling technique using purposive sampling. The analytical method used is multiple linear regression. The results showed that mudharabah financing had a positive and significant effect on profita… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 5 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Akuntansi musyarakah merupakan akad kerjasama antara pemilik modal (mitra musyarakah) yang tujuannya menggabungkan modal sesuai dengan akad dan melakukan usaha dengan proporsi keuntungan melalui kemitraan mengkompensasi kerugian sesuai dengan jumlah modal (Nurbayani and Ramli 2020;Lestari and Anwar 2021). Menurut pernyataan 106 standar akuntansi, musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih sehubungan pISSN 2549-3086 eISSN 2657-1676 https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jas dengan transaksi tertentu di mana masing-masing pihak terlibat, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi dana (IAI 2022).…”
Section: Pembelajaran Akuntansi Syariahunclassified
“…Akuntansi musyarakah merupakan akad kerjasama antara pemilik modal (mitra musyarakah) yang tujuannya menggabungkan modal sesuai dengan akad dan melakukan usaha dengan proporsi keuntungan melalui kemitraan mengkompensasi kerugian sesuai dengan jumlah modal (Nurbayani and Ramli 2020;Lestari and Anwar 2021). Menurut pernyataan 106 standar akuntansi, musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih sehubungan pISSN 2549-3086 eISSN 2657-1676 https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jas dengan transaksi tertentu di mana masing-masing pihak terlibat, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi dana (IAI 2022).…”
Section: Pembelajaran Akuntansi Syariahunclassified
“…Seharusnya prinsip bagi hasil memiliki persentase yang lebih besar agar performa bank syariah terus membaik, sehingga dapat memacu pembangunan perekonomian suatu negara. Oleh sebab itu, PSR tidak memiliki pengaruh terhadap profitabilitas (Lestari & Anwar, 2021). Salah satu faktor yang mempengaruhi nasabah untuk menyimpan dananya di bank syariah karena faktor bagi hasil.…”
Section: Pendahuluanunclassified