“…Kebijakan penguatan usaha mikro oleh pemerintah kota Jayapura secara garis besar memiliki kesamaan dengan hasil penelitian oleh Pahri (2017), Iriawan & Edyanto (2022), (Salehuddin et al, 2021), dan (Abd Kadir et al, 2022, namun secara spesifik memiliki perbedaan yaitu dari segi bantuan modal, kuantitas pengembangan SDM, dan fasilitas usaha yang diberikan pada masyarakat. Hasil penelitian ini secara garis besar tidak berbeda dengan hasil studi sebelumnya yang dilakukan Indarti & Darmi (2022), Fatine (2022), Herkulana & Budiman (2022), Nurhalita & Imsar (Nurhalita & Imsar, 2022), dan Sari dkk (2022).…”