2022
DOI: 10.19184/jeam.v21i2.31536
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peran Ukuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Risiko Pajak Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak

Abstract: This study aims to analyze the effect of Tax Risk on tax avoidance moderated by company size in basic materials companies listed on the IDX in 2017-2021. The number of samples used in this study were 29 companies with purposive sampling technique. The type of data used is secondary data. This study uses a quantitative approach with data analysis methods and hypothesis testing using panel data regression analysis. The proxy used for tax avoidance is Total book-tax differences (BTD) while the proxy for tax risk … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(3 citation statements)
references
References 20 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Perusahaan merespon pemerintah sebagai stakeholder salah satunya dengan memperhatikan peraturan pemerintah dalam merencanakan CETR perusahaan. Purbolakseto et al, (2022) menjelaskan CETR merupakan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi atau menghapus utang pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian teori ini juga dapat berperan sebagai fungsi pengawasan terhadap perusahaan.…”
Section: Teoriunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Perusahaan merespon pemerintah sebagai stakeholder salah satunya dengan memperhatikan peraturan pemerintah dalam merencanakan CETR perusahaan. Purbolakseto et al, (2022) menjelaskan CETR merupakan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi atau menghapus utang pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian teori ini juga dapat berperan sebagai fungsi pengawasan terhadap perusahaan.…”
Section: Teoriunclassified
“…Pengertian penghindaran pajak dijelaskan sebagai suatu rangkaian kesatuan dari strategi perencanaan pajak, seperti investasi pada obligasi pemerintah (pajak rendah, dan legal). Cash Efective Tax Rate merupakan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi atau menghapus utang pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan (Purbolakseto et al, 2022). Saebani, (2019) menjelaskan penghindaran pajak dihitung melalui CETR (Cash Effective Tax Rate) perusahaan yaitu kas yang dikeluarkan untuk biaya pajak dibagi dengan laba sebelum pajak.…”
Section: Cash Efective Tax Rateunclassified
See 1 more Smart Citation