2022
DOI: 10.59270/aailah.v1i1.71
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peranan Bimbingan Pra Nikah Dalam Membentuk Keluarga Harmonis

Yudi Mashudi,
M Aris Akin,
Hendrik Susila

Abstract: Bimbingan pra nikah juga disebut sebagai upaya untuk menyiapkan calon pengantin agar siap secara pengetahuan dan mental. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pembentukan keluarga harmonis melalui bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Adapun rumusan masalah nya adalah: 1) Proses Bimbingan Pra Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigugur. 2) Faktor penghambat apa saja dalam bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigugur. 3) Has… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 1 publication
(1 reference statement)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(Fadhilah et al, 2021) Pria akan diizinkan untuk menikah pada usia 19 tahun sedangkan Wanita pada usia 19 tahun sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, (Ropita et al, 2022). pernikahan merupakan ikatan (akad) suatu perkawinan yang sesuai dengan hukum ajaran Islam (Mashudi et al, 2022) dan sah menurut hukum yang berlaku dan juga ada Batasan-batasan usia pada pernikahan sesuai undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. (Contoh et al, 2019) karena jika pernikahan di usia dibawah 20 tahun akan beresiko mengalami penyakit diantaranya kanker serviks dan penyakit menular.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(Fadhilah et al, 2021) Pria akan diizinkan untuk menikah pada usia 19 tahun sedangkan Wanita pada usia 19 tahun sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, (Ropita et al, 2022). pernikahan merupakan ikatan (akad) suatu perkawinan yang sesuai dengan hukum ajaran Islam (Mashudi et al, 2022) dan sah menurut hukum yang berlaku dan juga ada Batasan-batasan usia pada pernikahan sesuai undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. (Contoh et al, 2019) karena jika pernikahan di usia dibawah 20 tahun akan beresiko mengalami penyakit diantaranya kanker serviks dan penyakit menular.…”
Section: Pendahuluanunclassified