2018
DOI: 10.14421/sh.v7i1.2031
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peranan Dan Wewenang Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara

Abstract: Pasal 66A Undang-undang Jabatan Notaris menyatakan bahwademi kepentingan hakim, jaksa, penyidik yang hendak mengambilminuta akta ataupun dokumen lain yang berkenanan dengan itu, makawajib meminta persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, lalukemudian hal lain yang muncul adalah ketika Notaris keberatan atasdikeluarkannya surat persetujuan oleh Majelis kehormatan Notaris,upaya apa yang dapat dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan?Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research), denganmengguna… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
1
1

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Penelitian ikatan notaris berdasarkan kode etik. Sedangkan MPN dalam pelaksanaannya memberi ketetapan sidang serta penjatuhan sanksi terkait perihal profesi notaris yang menyimpang dari kode etik (Adjie, 2011). Sebagaimana uraian tersebut di atas, maka perkumpulan atau organisasi Notaris memiliki tujuan Pengawasan dan Perlindungan bagi anggota-anggota dengan status aktif di dalamnya.…”
Section: B Metode Penelitianunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Penelitian ikatan notaris berdasarkan kode etik. Sedangkan MPN dalam pelaksanaannya memberi ketetapan sidang serta penjatuhan sanksi terkait perihal profesi notaris yang menyimpang dari kode etik (Adjie, 2011). Sebagaimana uraian tersebut di atas, maka perkumpulan atau organisasi Notaris memiliki tujuan Pengawasan dan Perlindungan bagi anggota-anggota dengan status aktif di dalamnya.…”
Section: B Metode Penelitianunclassified
“…Norma merupakan suatu pernyataan yang bertitik pada aspek das sollen atau aspek idealnya dengan disertai beberapa aturan-aturan yang harus dan tidak dilakukan (Kelsen, 2007). Notaris dalam jabatannya diwajibkan berpegang secara normatif pada aturan hukum yang berlaku, sehingga akta yang dibuat oleh atau di hadapannya telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat sehingga jika terjadi suatu permasalahan, maka akta notaris dapat dijadikan sebagai pedoman oleh para pihak (Adjie, 2011).…”
unclassified