Relawan pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan (PER-12/PJ/2021). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja relawan pajak di Kota Makassar dan untuk mengetahui hambatan dalam melaksanakan program relawan pajak di Kota Makassar. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di KPP Pratama Makassar Selatan, KPP Pratama Makassar Barat, dan KPP Pratama Makassar Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan kinerja relawan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Makassar adalah 1) Integritas berupa memperkenalkan dirinya dengan budaya 3S Senyum, Sapah, Salam dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, 2) Komitmen berupa melaksanakan tugas sampai selesai, 3) Profesionalisme berupa profesional dalam melaksanakan tugas, 4) Pelayanan berupa baik dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, 5) Kerjasama berupa bekerja dengan tim yang baik dalam melaksanakan asistensi SPT Tahunan. Adapun hambatan yang dihadapi oleh relawan pajak di Kota Makassar yaitu kurangnya perangkat yang dimana jumlah relawan pajak lebih banyak dari perangkat yang tersedia. Kinerja relawan pajak dapat melalui inisiatif dari relawan pajak untuk membantu pegawai pajak melaksanakan tugasnya.