2022
DOI: 10.31334/jupasi.v3i2.1693
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peranan Kegiatan Relawan Pajak Dalam Mendukung Pelaksanaan Stimulus Fiskal Pemerintah Tahun 2020

Abstract: This research is a combination of field and literature research, namely analyzing the perceptions of individual taxpayers in reporting the Annual Tax Return on the assistance of tax volunteers. In analyzing using the theory of usefulness and convenience based on literature in the form of books, journals by combining the data obtained from the answers of individual taxpayers. The research objective was to determine the perception of individual taxpayers on the satisfaction of assistance carried out by tax volun… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
Order By: Relevance
“…Pajak merupakan pemungutan yang wajib dan harus dibayarkan oleh rakyat kepada Negara berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku, dimana proses pemungutannya dapat bersifat memaksa dan tidak mendapat imbalan secara langsung. Di era sekarang ini Untuk mendukung program pemerintah dalam rangka digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan peningkatan perpajakan pelayanan pelaporan wajib pajak, salah satunya dengan menyempurnakan sistem pelaporan pajak melalui e-Filing sehingga semakin memudahkan masyarakat ataupun wajib pajak kedepannya (Harjo, Alfani, Zahran, & Irwansyah, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pajak merupakan pemungutan yang wajib dan harus dibayarkan oleh rakyat kepada Negara berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku, dimana proses pemungutannya dapat bersifat memaksa dan tidak mendapat imbalan secara langsung. Di era sekarang ini Untuk mendukung program pemerintah dalam rangka digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan peningkatan perpajakan pelayanan pelaporan wajib pajak, salah satunya dengan menyempurnakan sistem pelaporan pajak melalui e-Filing sehingga semakin memudahkan masyarakat ataupun wajib pajak kedepannya (Harjo, Alfani, Zahran, & Irwansyah, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified