2020
DOI: 10.55122/jabisi.v1i2.186
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 46 Tahun 2013 (Studi Kasus pada PT. Vpower Operation Services)

Abstract: Dalam Peraturan Pemerintah no.46 tahun 2013 merupakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan cara yang mudah bagi wajib pajak pada orang pribadi dan juga wajib pajak pada badan yang mempunyai penghasilan bruto tertentu. PP/Peraturan Pemerintah no.46 Tahun 2013 tersebut, ditetapkan pada 1 Juli 2013. Pada pasal 3ayat satu (1) dalam PP/Peraturan Pemerintah no.46 Tahun 2013 memberikan penjelasan bahwa besarnya tarif pada pajak penghasilan dalam pasal 2 yaitu 1% (satu persen). Pengenaan Pajak untuk … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Yang mana perhitungannya adalah laba dikurangi beban pajak penghasilan (Komara et al, 2012). Sebagaimana diketahui pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang tarifnya telah ditentukan sesuai dengan penghasilan yang didapat dalam satu periode (Rini & Yulianto, 2020). Semakin tinggi beban pajak penghasilan akan menurunkan laba bersih yang didapat (Oma Romantis et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Yang mana perhitungannya adalah laba dikurangi beban pajak penghasilan (Komara et al, 2012). Sebagaimana diketahui pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang tarifnya telah ditentukan sesuai dengan penghasilan yang didapat dalam satu periode (Rini & Yulianto, 2020). Semakin tinggi beban pajak penghasilan akan menurunkan laba bersih yang didapat (Oma Romantis et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified