“…Penelitian mengenai kondisi lingkungan dan kejahatan umumnya mengkaji lingkungan sebagai faktor pendorong timbulnya kejahatan. Kondisi lingkungan tersebut antara lain rendahnya kondisi ekonomi, uncapable guardian, kurangnya intervensi (kontrol), rendahnya kesadaran masyarakat, dan fitur geografis (Drianda, Kinoshita, & Deviana, 2015, Dede & Widiawaty, 2017. Kondisi lingkungan mampu memberikan kesempatan, memperkuat motivasi pelaku, hingga menciptakan accidental crime (Dede, Setiawan, & Mulyadi, 2017;Jeong, Kang, & Lee, 2017;Sharkey, Besbris, & Friedson, 2018).…”