Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum yang vital dalam transaksi properti di Indonesia, dan dalam konteks hukum perdata, keabsahan dan penyelesaian sengketa dalam PPJB menjadi aspek penting yang perlu dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan PPJB dalam perspektif hukum perdata, khususnya dengan tinjauan terhadap aspek keabsahan perjanjian dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalamnya. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menyajikan kerangka pemahaman mengenai keabsahan PPJB, termasuk kesepakatan para pihak, objek perjanjian, kemampuan hukum, dan tujuan yang sah, serta mekanisme penyelesaian sengketa seperti mediasi, arbitrase, dan penyelesaian melalui pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberlakuan suatu perjanjian sangat bergantung pada pemenuhan unsur-unsur keabsahan yang telah diatur dalam hukum perdata. PPJB yang baik harus memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Dengan demikian, PPJB dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mengatur transaksi properti, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dan meminimalkan risiko perselisihan di masa mendatang. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman mengenai implikasi hukum dari PPJB dalam praktik transaksi properti di Indonesia, serta menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aspek keabsahan dan penyelesaian sengketa dalam penyusunan perjanjian properti