2020
DOI: 10.17977/um019v5i2p304-313
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dari Kerugian Akibat Perjanjian Kredit Yang Tidak Sesuai Dengan Offering Letter

Abstract: This study aimed to analyze legal protection for debtors who experienced losses due to the credit agreement which was different from the offering letter. The credit agreement was a principal agreement that governed the rights and responsibilities between creditors and debtors. This study was a normative juridical study, which was then analyzed using descriptive qualitative methods. The search results showed that the bank includes a standard clause in the credit agreement deed, which was different from the offe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Perjanjian asuransi laut memiliki perlindungan hukum karena melibatkan dua pihak yang memiliki hubungan hukum. Langkah-langkah perlindungan hukum harus sesuai dengan aturan hukum baik bersifat preventif maupun represif dan tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum (Lestarini, 2020). Klausul pilihan forum dikatakan sebagai perlindungan hukum preventif jika ditulis atau dinyatakan secara tegas pada saat pembuatan kontrak mengenai forum yang digunakan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa.…”
Section: Pengaturan Klausul Pilihan Forum Dalam Perjanjian Asuransi K...unclassified
“…Perjanjian asuransi laut memiliki perlindungan hukum karena melibatkan dua pihak yang memiliki hubungan hukum. Langkah-langkah perlindungan hukum harus sesuai dengan aturan hukum baik bersifat preventif maupun represif dan tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum (Lestarini, 2020). Klausul pilihan forum dikatakan sebagai perlindungan hukum preventif jika ditulis atau dinyatakan secara tegas pada saat pembuatan kontrak mengenai forum yang digunakan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa.…”
Section: Pengaturan Klausul Pilihan Forum Dalam Perjanjian Asuransi K...unclassified