2022
DOI: 10.20961/jv.v10i1.64160
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Uu Perlindungan Saksi Dan Korban

Abstract: <p><strong><em>ABSTRAK</em></strong><em>: Pe</em><em>nelitian ini menunjukkan bahwa pentingnya pengaturan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Metode penelitian ini… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles