2021
DOI: 10.34304/jf.v10i1.35
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Di PHK Sepihak Oleh Rs.Royal Taruma (Studi Kasus Putusan Nomor:155/Pdt.Sus-Phi/201/Pn.Jkt.Pst)

Abstract: Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan tanpa adanya alasan yang jelas, Seharusnya pemecatan kar… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Untuk itu diperlukan suatu perjanjian atau kontrak kerja yang membahas segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajiban, keuntungan dan kerugian seseorang yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Hal tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan hukum untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang akan terjadi (Miharja et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Untuk itu diperlukan suatu perjanjian atau kontrak kerja yang membahas segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajiban, keuntungan dan kerugian seseorang yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Hal tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan hukum untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang akan terjadi (Miharja et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified