Binary option merupakan platform trading online menawarkan dana dalam bentuk uang (forex), emas, perak, dan saham. Permasalahan yang terjadi transaksi binary option bukan investasi melainkan dinilai sebagai judi online, karena sekedar memprediksi aset telah meningkat atau menurun. Para pelaku berupaya melakukan unsur money laundering dari investasi ilegal agar menyembuyikan aset yang diperoleh dari sumber sah. Investasi illegal ialah sumber utama kejahatan primer dari adanya money laundy Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui Bagaimana tindak pidana tersangka afiliator platform binary option. (2) Bagaimana tuntutan korban terkait tersangka afiliator platform binary option, dan (3) Bagaimana vonis tahanan terhadap tersangka afiliator platform binary option. Metode penelitian ialah Yudiris Normatif. Hasil penelitian menunjukan tindak pidana tersangka afiliator platform binary option adalah investasi ilegal dan money laundering. Terdakwa Indra Kesuma dinyatakan melanggar tindak pidana pencucian uang dan pelanggara data transaksi elektronik melanggar Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 45A ayat (1) UUuNomor.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indra Kesuma di Vonis 10 tahun penjara, sangsi 5 miliar rupiah namun dapat diganti 10 bulan penjara apabila tidak dibayar. Hasil penyitaan aset kasus binary option dikembalikan kepada korban. Vonis tahanan terhadap tersangka afiliator Indra Kesuma telah sesuai dengan hukum yang berlaku.