2020
DOI: 10.35973/sh.v17i1.1569
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau Dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Abstract: <span>Tujuan Penelitian ini di</span><span lang="EN-ID">dasariolehp<span>e</span>l<span>a</span>ks<span>a</span>n<span>aa</span>n<span>p</span><span>e</span>rj<span>a</span>nji<span>a</span>nkontr<span>a</span>k k<span>e</span>rjad<span>a</span>n<span>p</span><span>e</span><span>m</span>utus<span>a</span>nh<span&… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum yang berupa sebuah perangkat hukum baik bersifat preventif (pencegahan) maupun bersifat represif (penanganan), yang berlaku dalam pekerjaan, pelayanan kesehatan dan hak-hak lainnya. 12 Philipus M. Hadjon berpendapat sama bahwa 13 "perlindungan hukum dapat diberikan dengan tindakan perlindungan preventif dan represif". Prinsip dari perlindungan hukum bersumber dari pancasila sebagai staatfundamentalnorm.…”
Section: Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Perjanjian Kerjaunclassified
“…Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum yang berupa sebuah perangkat hukum baik bersifat preventif (pencegahan) maupun bersifat represif (penanganan), yang berlaku dalam pekerjaan, pelayanan kesehatan dan hak-hak lainnya. 12 Philipus M. Hadjon berpendapat sama bahwa 13 "perlindungan hukum dapat diberikan dengan tindakan perlindungan preventif dan represif". Prinsip dari perlindungan hukum bersumber dari pancasila sebagai staatfundamentalnorm.…”
Section: Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Perjanjian Kerjaunclassified
“…Kedalaman kolam sangat berpengaruh terhadap draft kapal yang ingin bersandar di kolam pelabuhan jika suatu pelabuhan memiliki kedalaman lebih besar dibandingkan draft kapal maka kapal dapat bersandar di kolam pelabuhan tetapi jika kedalaman kolam pelabuhan memiliki kedalaman lebih kecil dibandingkan draft kapal maka kapal tidak dapat bersandar di kolam pelabuhan. Berdasarkan pengukuran kedalaman kolam pelabuhan didapatkan hasil tingkat pemanfaatannya sebesar 185%, yang menyatakan bahwa tingkat pendayagunaan fasilitas melampaui kondisi optimal dikarenakan berbagai macam faktor [12]. Hal ini dikarenakan pendangkalan kolam pelabuhan, karena tidak adanya dorongan sedimen yang berada didalam kolam pelabuhan keluar kolam pelabuhan.…”
Section: Analisis Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Ikan (Ppi) Tanah Beruunclassified