2019
DOI: 10.20473/jd.v2i2.14253
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pertanggungjawaban Hukum Terkait Darah Tercemar Penyakit Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Pasien

Abstract: Darah menjadi objek dalam pelayanan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 86 ayat (1) yang ditegaskan sebagai Pelayan Darah. Darah sesuai fungsinya adalah mengedarkan oksigen dan zat-zat makanan keseluruh tubuh, bahkan darah mampu membawa penyakit dan dapat menular pada orang lain. Masalah muncul ketika darah tercemar penyakit yang dapat menular melalui darah merugikan bagi orang lain sehingga apakah tercemarnya darah yang menimbulkan kerugian tersebut merupakan perb… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
Order By: Relevance
“…Salah satu komponen yang penting dalam pelayan kesehatan adalah pelayan darah (Budi, 2019). Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Salah satu komponen yang penting dalam pelayan kesehatan adalah pelayan darah (Budi, 2019). Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.…”
Section: Pendahuluanunclassified