“…Kewenangan lain terkait dengan ketentuan tersebut adalah kewenangan membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan aktaakta itu tidak juga di tegaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan undang-undang. (Sjaifurrachman, 2011) Notaris sebagai penjabat umum dan salah satu unsur pengabdi hukum, berkewajiban untuk turut menegakkan hukum sesuai dengan profesinya, dengan menyumbangkan tenaga dan fikiran serta melakukan tugasnya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak. (Indonesia, 2005).…”