2020
DOI: 10.15408/idi.v4i2.17395
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pluralisme Hukum Dalam Bingkai Masyarakat Madani: Masa Nabi dan Masa Kini

Abstract: In the era of modernization, law is no longer understood as a norm system that binds every citizen. In practice, the law is controlled and supervised by the state through a number of regulations created and compiled by certain communities that have direct access to the state. This paper will explore more about the concept of legal pluralism that once applied in the social history of Islamic law, as well as describing cases of legal pluralism that were practiced during the time of the Prophet and also friends.

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
(1 reference statement)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Keunikan dan kebaruan ini menjadi pembeda dari penelitian sebelumnya. Penelitian Muhammadun 7 dalam tulisan "Pluralisme Hukum dalam Bingkai Masyarakat Madani: Masa Nabi dan Masa Kini" mengupas tentang konsep pluralisme hukum yang pernah diterapkan dalam sejarah sosial hukum Islam, serta mendeskripsikan kasus-kasus pluralisme hukum yang dipraktikkan pada masa Nabi dan juga sahabat. Penelitian Zuhdi Arman 8 dalam tulisan "Mengembangkan Pluralisme Hukum sebagai Pondasi Hukum Masa Depan Indonesia" mengupas konsep pluralisme hukum yang digunakan untuk mengembalikan hukum adat dalam upaya untuk melindungi sumber daya alam masyarakat adat dari perampasan yang disahkan oleh negara.…”
Section: A Latar Belakangunclassified
“…Keunikan dan kebaruan ini menjadi pembeda dari penelitian sebelumnya. Penelitian Muhammadun 7 dalam tulisan "Pluralisme Hukum dalam Bingkai Masyarakat Madani: Masa Nabi dan Masa Kini" mengupas tentang konsep pluralisme hukum yang pernah diterapkan dalam sejarah sosial hukum Islam, serta mendeskripsikan kasus-kasus pluralisme hukum yang dipraktikkan pada masa Nabi dan juga sahabat. Penelitian Zuhdi Arman 8 dalam tulisan "Mengembangkan Pluralisme Hukum sebagai Pondasi Hukum Masa Depan Indonesia" mengupas konsep pluralisme hukum yang digunakan untuk mengembalikan hukum adat dalam upaya untuk melindungi sumber daya alam masyarakat adat dari perampasan yang disahkan oleh negara.…”
Section: A Latar Belakangunclassified