Pandemi COVID-19 merupakan permasalahan kesehatan masyarakat berdampak pada sektor ekonomi, sosial, pendidikan, akses layanan kesehatan, stigma, dan diskriminasi serta peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan atau Kekerasan Berbasis Gender (KBG). KBG merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kekerasan yang dimiliki oleh seseorang karena perbedaan gendernya atau peran sosial yang disebabkan oleh jenis kelamin. Pada masa pandemi, penanganan KBG di Provinsi Sulawesi Tengah turut terdampak yang disebabkan adanya SK Gubernur dan Bupati/Walikota di wilayah Sulawesi Tengah terkait pembatasan kegiatan masyarakat di provinsi serta persyaratan rapid test, kurangnya pemahaman petugas terkait penularan virus Corona, minimnya ketersediaan alat pelindung diri di layanan penanganan KBG dan di lembaga lembaga yang melaksanakan penjangkauan terhadap penyintas, serta kurangnya kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Untuk mengurangi dampak pandemi pada upaya pencegahan dan penanggulangan KBG, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala dengan dukungan dari Yayasan Kerti Praja, Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LiBU), Yayasan Kelompok Pejuang Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) dan Yayasan Sikola Mombine (SM) melaksanakan respons terhadap upaya perlindungan perempuan dari KBG pada masa pandemi sejak bulan April 2020 hingga Maret 2021. Kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan dengan bekerjasama dengan UNFPA Indonesia dengan didukung oleh UN WOMEN. Upaya respons KBG pada masa pandemik mempunyai tiga tujuan. Tujuan yang pertama adalah meningkatkan mekanisme koordinasi multisektoral dalam penanganan kasus KBG yang terintegrasi. Tujuan yang kedua adalah untuk meningkatkan kapasitas pemberi bantuan awal atau first responder dan petugas penerima rujukan dalam mengidentifikasi dan menangani kasus KBG. Tujuan yang terakhir adalah pelibatan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang ramah perempuan. Metode yang digunakan dalam mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengadakan rapat rutin setiap satu bulan sekali dengan sub-klaster Perlindungan Hak Perempuan (sub-klaster PHP) dan rapat koordinasi dengan Satgas (Satuan Tugas) PPA dan (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA. Selanjutnya adalah dengan melakukan pelatihan penanganan klinis korban perkosaan atau Clinical Management Rape (CMR), bina suasana dengan tokoh masyarakat di desa, serta edukasi tentang gender dan sosialisasi alur pelaporan/rujukan penanganan kasus KBG. Hasil kegiatan ini antara lain menunjukkan semakin kuatnya koordinasi multisektoral dalam penanganan KBG yang terintegrasi, peningkatan kapasitas dari first responder dan tenaga kesehatan terhadap isu gender dan penanganan KBG, pelatihan keterampilan untuk mendukung livelihood bagi perempuan pendistribusian dignity kit (kit kebutuhan perempuan) bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil dan perempuan yang baru bersalin, serta tersusunnya protokol penanganan kasus KBG pada masa pandemi di Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diharapkan mampu mensinergikan upaya pencegahan dan penanganan KGB. Intervensi yang telah dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan berbasis gender memberikan sejumlah pembelajaran. Seluruh hasil kegiatan serta rekomendasi diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi semua pihak yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dalam merencanakan dan mengimplementasikan intervensi strategis di masa yang akan datang.