Potensi besar dari Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf tidak dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat sekira masjid. Kurangnya literasi dan koordinasi serta transparansi menjadi sebab minimnya partisipasi masyarakat. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarkat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan teori dan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, pada masyarakat di sekitar masjid al-Musthofa Jaten. Selain itu, adanya pengabdian bertujuan untuk semakin melibatkan banyak elemen masyarakat yang berpatisipasi aktif dalam peningkatan penerimaan dan optimalisasi pengelolaan ziswaf. Metode yang digunakan dalam pengabdian adalah (1) Brainstorming FGD (Focus Group Discussion) (2)ceramah dan diskusi (3) praktik dan konsultasi pengelolaan ZISWAF. Hasil dari pengabdian ini, masyarakat mulai memahami literasi ZISWAF baik secara teoritis maupun praktis. Tim pengabdian mengadakan penyuluhan dengan materi ZISWAF secara teoritis bersumber dari Al-Qur’an, Hadis dan kitab-kitab fiqh. Sedangkan secara praktis, tim pengabdian memberikan tata cara pengelolaan ZISWAF dengan memberikan contoh dan studi kasus dari berbagai masjid. Selain itu, tim juga berhasil meluncurkan program donasi ZISWAF digital dengan memanfaatkan fasilitas QRIS dari BSI (Bank Syariah Indonesia). Adanya program ini memberikan kemudahan dan memperluas jangkauan masyarakat yang ingin berdonasi untuk masjid. Tim juga memberikan program monev (monitoring dan evaluasi), supaya bisa dilaksanakan secara rutin setelah adanya pengabdian.