“…Menurut Hsu dan Fang (2009), konsep intellectual capital adalah total kapabilitas, pengetahuan, budaya, strategi, proses, property intelektual, dan jaringan relasional pada perusahaan yang manciptakan nilai atau keunggulan kompetitif dan membantu perusahaan untuk mancapai tujuannya (Castro, et al, 2011). Intellectual capital dengan lingkungan alam (natural environment) disebut dengan green Intellectual capital (Yusoff, et al, 2019). Berdasarkan pengklasifikasian IC yang dilakukan oleh Bontis (1999) dan Johnson (1999), Chen (2008) mengklasifikasikan GIC menjadi green human capital, green structural capital, dan green relational capital.…”