Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain mengkaji dan menganalisa akta pembiayaan murabahah pada bank syariah sesuai dengan prinsip kemanfaatan, mengkaji dan mengalisa pelaksanaan system akad murabahah berdasarkan prinsip kemanfaatan bank syariah dan mengkaji dan menganalisisa pengaturan kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research) sering juga disebut sebagai pendekatan kepustakaan (doktrin). Pendekatan kepustakaan juga berarti dengan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan penelitian ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menyimpulkan Pertama, bahwa murabahah adalah salah satu produk yang dikembangkan oleh Bank Syariah. Dalam perbankan syariah, produk ini diartikan sebagai akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapat keuntungan. Kedua, Pelaksanaan pada lembaga keuangan syariah bank dan non bank dalam mengajukan pembiayaan murabahah, calon nasabah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan bank, analisi akan menganalisi nasabah hingga disetujui oleh penyedia pembiayaan dan kepala pemimpin cabang. Ketiga, Bahwa Pengaturan konsep kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah adalah pada sistem bagi hasilnya, sehingga tidak salah masyarakat menyebut bank syariah dengan bank bagi hasil, akan tetapi pada kenyataan pembiayaan diperbankan syariah tidak didominasi dengan pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya, akan tetapi lebih didominasi oelh pembiayaan murabahah