Kecamatan Mijen merupakan salah satu kecamatan yang berada pada wilayah Hulu Sub DAS Beringin dengan luas kawasan yang tidak begitu luas sebesar , namun pertumbuhan penduduk yang terjadi begitu pesat. Pertumbuhan penduduk tersebut menyebabkan terjadinya perubahan guna lahan pada kawasan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai daya dukung lahan permukiman di wilayah Kecamatan Mijen berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Semarang 2011-2031. Studi ini menerapkan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis. Analisis data menggunakan teknik overlay, skoring, dan analisis DDPm. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi yang didapatkan dari data sekunder. Hasil studi didapatkan tingkat daya dukung permukiman di Kecamatan Mijen tergolong baik dengan kelurahan yang memiliki hasil DDPm terendah adalah Kelurahan Jatisari sebesar 6,75. Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Semarang 2011-2031, Kecamatan mijen masuk dalam klasifikasi Bagian Wilayah Kota IX sebagai paru-paru kota. Dalam mewujudkan fungsinya Kecamatan Mijen menentukan koefisien dasar bangunan dan pembangunan serta melaksanakan pengelolaan perkotaan untuk melindungi kawasan lindung dan meningkatkan kawasan resapan air untuk melindungi kawasan di bawahnya agar terhindar dari bencana rob dan banjir.