Telah dilakukan sebuah kajian dosis pada kegiatan pengangkutan zat radioaktif di Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PRTRR), Serpong, Indonesia. Zat radioaktif yang diangkut adalah zat radioaktif yang diproduksi oleh PRTRR berbentuk radiofarmaka yang digunakan di rumah sakit. Bagian terpenting dari kajian dosis ini adalah data radiologi pada pengangkutan normal (incident-free) radiofarmaka. Data radiologi tersebut adalah paparan radiasi pada personel pengangkut dan pekerja yang melakukan bongkar-muat bungkusan. Parameter yang digunakan dalam melakukan kajian dosis ini adalah jumlah dan tipe bungkusan, kategori bungkusan dan Indeks Angkut, zat radioaktif yang dikirim, frekuensi pengiriman, durasi penyimpanan dan pengangkutan, laju dosis bungkusan, waktu paparan, jarak/pemisahan, dan pengaturan shielding. Data-data pengangkutan yang digunakan untuk menghitung dosis efektif berdasarkan parameter kajian dosis adalah data pengangkutan selama tahun 2020. Berdasarkan data-data tersebut didapatkan dosis efektif bagi petugas pengangkut dan petugas bongkar muat selama tahun 2020 adalah 0,047 mSv. Nilai ini masih jauh di bawah 20 mSv per tahun yang merupakan batas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Dengan dosis efektif sebesar 0,047 mSv, pengangkutan zat radioaktif di PRTRR tidak diwajibkan untuk melakukan pemantauan dosis personel dan/atau pemantauan daerah kerja. Hal ini disebabkan karena kewajiban pengirim dalam melakukan pemantauan dosis perorangan dan/atau pemantauan paparan daerah kerja pada dosis efektif di bawah 1 mSv tidak diatur secara jelas dalam Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2020. Hasil kajian ini dapat dijadikan panduan untuk membuat program proteksi dan keselamatan radiasi khusus kegiatan transportasi sebagai manual untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan zat radioaktif.