PKPU merupakan proses bagi debitor untuk mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian yang telah disetujui oleh kreditor akan disahkan oleh hakim. Adanya rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditornya tetapi pengesahannya ditolak oleh hakim, karena imbalan jasa tim pengurus belum dibayar dan tidak ada jaminan pembayarannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta rencana perdamaian dalam konteks perjanjian utang-piutang di RS X. Penelitian ini akan menganalisis permasalahan hukum mengenai imbalan jasa tim pengurus yang harus dibayarkan oleh debitor dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis bahan pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dengan meninjau UU KPKPU. Pendekatan kasus juga diterapkan, merujuk pada kasus penolakan pengesahan perdamaian oleh hakim. Hasil penelitian menunjukkan, pertama bahwa imbalan jasa tim pengurus merupakan kreditor preferen yang pembayarannya harus didahulukan. Kedua, bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tidak tepat karena imbalan jasa tim pengurus merupakan kesepakatan antara debitor dan pengurus. Adanya peran pengurus dan hakim pengawas dalam menentukan imbalan jasa tim pengurus. Apabila tidak ada kesepakatan imbalan jasa tim pengurus antara debitor dan pengurus, hal ini dapat ditetapkan oleh hakim pengawas.