ABSTRAK
Hukum Islam mengajarkan keadilan dalam banyak hal, perlakuan keadilan harus dilakukan dengan seadil-adilnya, termasuk juga terhadap pelaku dan korban. Pelaku dalam kasus pembunuhan disengaja dan kasus penganiayaan telah ditentukan jenis hukumannya dalam bentuk qishâsh, diyat dan hukuman tambahan lainnya. Hukuman tersebut merupakan hak korban dalam rangka memuliakan dan menghormati hak asasi manusia korban. Artikel ini membahas perlindungan korban dalam kasus pembunuhan disengaja dan penganiayaan berdasarkan hukum islam dan hubungannya dengan restorative justice. Beranjak dari hal tersebut, artikel ini dibahas dengan berpedoman kepada penelitian hukum doktrinal dan ditulis melalui penelusuran literatur hukum dengan kesimpulan berpikir yang kritis dan rasional dari pola deduktif. Dalam hukum Islam tidak selamanya qishash harus dilaksanakan dalam kasus pembunuhan disengaja dan penganiayaan, ada kalanya hukuman tersebut diganti dengan diyat. Pergantian qishâsh ke diyat menunjukkan hukum Islam benar-benar memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban, pergantian jenis hukuman tersebut dapat terjadi apabila korban memberikan maaf kepada pelaku, hal ini menunjukkan hukum Islam jauh sebelumnya telah menerapkan restorative justice.
Kata kunci: keadilan; korban; pelaku.
ABSTRACT
Islamic law teaches justice in many ways, the treatment of justice must be done fairly, including the perpetrators and victims. Perpetrators in cases of intentional murder and cases of assault have been given the type of punishment in the form of qishash, diyat and other additional punishments. The punishment is the right of the victim in order to honor and respect the human rights of the victim. This article discusses the protection of victims in cases of intentional homicide and maltreatment under Islamic law and its relation to restorative justice. Moving on from this, this article is discussed based on doctrinal legal research and is written through a search of the legal literature with the conclusion of critical and rational thinking from deductive patterns. In Islamic law, qishash does not always have to be carried out in cases of intentional murder and persecution, there are times when the punishment is replaced with diyat. The substitution of gishash to diyat shows that Islamic law really provides maximum protection to the victim, the change in the type of punishment can occur if the victim apologizes to the perpetrator, this shows that Islamic law has implemented restorative justice long before. Keywords: justice; performers; victims.