2019
DOI: 10.1504/ijnvo.2019.10018376
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Privacy-invading mechanisms in e-commerce - a case study on German tourism websites

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(5 citation statements)
references
References 27 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Akan tetapi potensi tersebut tidak diimbangi dengan adanya peningkatan perlindungan hukum terhadap konsumen sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang merugikan konsumen. Permasalahan-permasalahan tersebut yang dapat diidentifikasi yaitu (1) keterbatasan konsumen untuk mengenali secara langsung barangayangaakan dibeli; (2) ketidakjelasanainformasi produk yangaditawarkan; (3) ketidakjelasan statusasubjekahukum, dari pelakuausaha; (4) ketiadaan jaminanakeamanan transaksi dan privasiaserta penjelasanaterhadap risiko yangaberkaitan dengan sistemayang digunakan; (5) proporsi risiko yang tidak imbang antara pelaku usaha dan konsumen; serta (6) transaksi antarnegara menimbulkan benturan regulasi 17 .…”
Section: Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Ecommerceunclassified
See 4 more Smart Citations
“…Akan tetapi potensi tersebut tidak diimbangi dengan adanya peningkatan perlindungan hukum terhadap konsumen sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang merugikan konsumen. Permasalahan-permasalahan tersebut yang dapat diidentifikasi yaitu (1) keterbatasan konsumen untuk mengenali secara langsung barangayangaakan dibeli; (2) ketidakjelasanainformasi produk yangaditawarkan; (3) ketidakjelasan statusasubjekahukum, dari pelakuausaha; (4) ketiadaan jaminanakeamanan transaksi dan privasiaserta penjelasanaterhadap risiko yangaberkaitan dengan sistemayang digunakan; (5) proporsi risiko yang tidak imbang antara pelaku usaha dan konsumen; serta (6) transaksi antarnegara menimbulkan benturan regulasi 17 .…”
Section: Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Ecommerceunclassified
“…Notaris juga harus melakukan pemeriksaan terhadap unsuradibuat oleh (door) aatau dihadapana (tenoverstaan) atransaksi elektronik. Sah atau tidaknya sertifikasi perjanjian diatur dalam UU ITE yang mencakup 6 (enam) aspek, yaitu (1) akta yang dibuat (door); (2) akta yang dibuat dihadapan (tenoverstaan); (3) pejabat umumayang berwenang; (4) yuridiksi; (5) asasasas transaksi elektronik; dan (6) Setelahapara pihak mendapatasertifikat elektronikatersebut, asesuai Pasala41aAyat 1 PP Nomora82 Tahuna2012 pihak berkepentingan wajib menggunakan sertifikat elektronik dalam lingkup publik yang menggunakan sistem elektronik. Bagi penyelenggaraan transaksi elektronik dalamalingkup privat tidakadiwajibkan melakukan sertifikasiaterhadap sertifikataelektronik hasil transaksiayang dilakukanasecara elektronikaini.…”
Section: Memfasilitasi Perjanjian Melalui Media Elektronikunclassified
See 3 more Smart Citations