2019
DOI: 10.35448/jiec.v3i2.6591
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Problematika Penghimpunan Dana Zakat di LAZNAS Baitul Maal Hidayatullah Perwakilan Bengkulu

Abstract: The purpose of this study was to analyze the problematic collection of Zakat Funds in LAZNAS Baitul Maal Hidayatullah Bengkulu Representative, covering collection strategies, constraints, and ways to overcome the constrainst of raising zakat funds. To uncover the problem in depth and thoroughly, the researcher uses a qualitative method, directly to the field to see the phenomena that occur. The results showed the collection of zakat funds at LAZNAZ Baitul Maal Hidayatullah Bengkulu Representative has 2 (two) s… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Pengelolaan zakat di Indonesia telah di atur dalam UU No. 23 tahun 2011, dimana isinya yaitu pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat (Syafrizal & Yustati, 2019). Organisasi pengelola zakat di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Badan Amil Zakat (BAZ), organisasi yang pembentukannya dilakukan oleh pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi pengelola zakat yang pembentukannya diprakarsai oleh masyarakat dan merupakan badan hukum sendiri, serta dikukuhkan oleh pemerintah (Wahyuningsih & Makhrus, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengelolaan zakat di Indonesia telah di atur dalam UU No. 23 tahun 2011, dimana isinya yaitu pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat (Syafrizal & Yustati, 2019). Organisasi pengelola zakat di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Badan Amil Zakat (BAZ), organisasi yang pembentukannya dilakukan oleh pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi pengelola zakat yang pembentukannya diprakarsai oleh masyarakat dan merupakan badan hukum sendiri, serta dikukuhkan oleh pemerintah (Wahyuningsih & Makhrus, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(3) Metode yaitu substansi fundraising berupa metode diartikan sebagai pola, bentuk atau cara-cara yang dilakukan oleh sebuah lembaga dalam rangka penggalangan dana dari masyarakat. Metode fundraising harus mampu memberikan kepercayaan, kemudahan, kebanggaan dan manfaat lebih bagi masyarakat donatur/muzakki (Syafrizal, 2019). Metode ini pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: metode langsung (direct fundraising) adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi donatur secara langsung, seperti: direct mail, direct advertising, telefundraising dan presentasi langsung.…”
Section: Fundrisingunclassified
“…There is also in the Big Indonesian Dictionary the word problematic means that it still causes problems: things that still cause a problem that still cannot be solved (Depdiknas, 2005). (Yustati 2019) As previously mentioned, the scientific approach is one of the characteristics of the 2013 curriculum. The scientific approach is an approach that is based on facts or phenomena that can be explained by certain logic or reasoning, not approximation, fantasy or fairy tales (Akhyar H. M. Tawil, 2014).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%