Pengelolaan Dana Haji di Indonesia melewati tonggak sejarah (milestone) krusial ketika tanggung jawabnya diserahkan kepada BPKH pada 2018. Ini berarti Dana Haji kini dikelola dengan makin profesional, transparan, dan independen lengkap dengan kerangka hukumnya. Di dalam Dana Haji yang dikelola BPKH, terdapat komponen Dana Abadi Umat (DAU) yang pengelolaannya masih potensi besar untuk dioptimalkan, salah satunya melalui program kewirausahaan berbasis pesantren. Pesantren dan santri merupakan elemen penting dari generasi penerus Umat Islam di Indonesia sehingga peningkatan kapasitas dan kemandiriannya diharapkan akan memberi manfaat besar terhadap sebesar-besarnya kemaslahatan Umat Islam. Sebagai sebuah tawaran opsi usahanya, tulisan ini mengkaji potensi pariwisata spiritual dan edukasi pesantren, mengingat banyak aspek kehidupan dan pembelajaran di pesantren yang belum terobservasi dan tereksplorasi. Selain selaras dengan aspek legal dan syariah yang dipersyaratkan dalam penggunaan DAU, potensi pemanfaatannya ini dapat menjadi kontribusi nyata Umat Islam kepada Indonesia, khususnya terkait agenda Pemulihan Ekonomi Nasional selama dan pasca-pandemi Covid-19. Opsi ini tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan dan risiko. Oleh karena itu, strategi mitigasi yang bijak perlu dipersiapkan.