Penelitian ini berangkat dari fenomena di lapangan bahwa nafkah anak pasca perceraian orang tuanya seringkali sangat tidak menguntungkan bagi anak. Tidak ada peraturan atau ketentuan teknis dan tegas mengenai tata cara pemberian nafkah anak, hal ini berakibat pada kelangsungan hidup anak yang menjadi korban perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum putusan dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengenai kewajiban ayah atas nafkah anak pasca perceraian serta terakhir diungkap pula upaya Pengadilan Agama Purwakarta agar terlaksananya pemberian nafkah anak pasca perceraian. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya Pengadilan Agama Purwakarta dalam memberikan hak nafkah anak pasca perceraian dilakukan dengan memberikan informasi kepada para pihak untuk mencantumkan tuntutan hak nafkah anak beserta nafkah iddah dan mut’ah dalam gugatan cerai. Untuk menjamin hak penghidupan anak, Pengadilan Agama Purwakarta bekerjasama dengan pihak tempat suami bekerja melakukan pemotongan langsung dari penghasilan suami, tetapi hal ini belum terlaksana.