Pendahuluan: COVID-19 telah berkembang menjadi pandemi dan menarik perhatian negara di penjuru dunia termasuk Indonesia. Adanya pembatasan mobilitas masyarakat berakibat pada berkurangnya akses pelayanan kesehatan bagi pasien non-COVID-19 dan mengakibatkan sebagian besar pasien dengan penyakit kronis enggan untuk melakukan perawatan. Pemberian layanan kesehatan perlu dipersiapkan dengan suatu strategi dimana transmisi COVID-19 dapat diminimalisir, namun layanan tetap dapat diberikan secara efektif, efisien, dan aman. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan menggunakan telemedicine yang mencakup telekonsultasi, telemonitoring, dan telenutrisi. Di Indonesia, regulasi penggunaan telemedicine sudah diatur dalam undang-undang.
Tujuan: untuk mengetahui potensi implementasi dari telemedicine (telekonsultasi, telemonitoring, telenutrisi) pada penyakit kronis pasca pandemi COVID-19.
Metode: studi literatur yang telah dilakukan dalam rentang waktu publikasi 10 tahun terakhir yaitu 2011-2021 serta didapatkan dari database “PUBMED”, “Science Direct”, dan “Cochrane” dengan menggunakan kata kunci “Teleconsultation”, “Telenutrition”, “Telemonitoring”, dan “Chronic disease”.
Hasil dan Kesimpulan: Didapatkan 19 artikel yang valid dan reliabel berdasarkan kriteria inklusi menyatakan bahwa penggunaan telemedicine (telekonsultasi, telemonitoring dan telenutrisi) dapat meningkatkan kualitas hidup, memperbaiki outcome pasien serta menurunkan mortalitas dan morbiditas terutama pada pasien dengan penyakit kronis. Pasien juga merasa puas dan merekomendasikan penggunaan telemedicine dalam masa mendatang. Dibutuhkan studi lanjutan terkait penggunaan telemedicine pada pasien dengan penyakit kronis, terutama di masa pasca pandemi COVID-19.