2004
DOI: 10.30742/nlj.v1i1.1048
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Proses Penegakan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana

Abstract: Indonesia sebagai negara hukum, harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Pada kenyataannya hukum sering diabaikan, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai hukum publik mempunyai sifat memaksa. Penegakan hukum dalam perspektif hukum pidana terkait dengan kebijakannya, terutama kebijakan dalam sistem peradilan pidana. Kebijakan hukum pidana tidak bisa lepas dari tiga kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif, sehingga dalam pelaksanaan supremasi hukum harus diperhatikan masing-masin… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…(Hasaziduhu Moho, 2019) Pengertian penegakan Hukum pidana dapat diartikan sebagai penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut aturan aturan hukum yang berlaku. (Sukadi, 2011)Bila dikaitkan dengan penegakan hukum penistaan terhadap agama, maka saat ini seharusnya hukum bisa ditegakan. Dalam menegakan hukum tentunya harus terdapat pihak yang dapat melakukannya seperti kepolisian, Jaksa, serta hakim yang mengadili para pelaku tindak pidana (Amrani & Ali, 2015).…”
Section: Kurangnya Pemahaman Terhadap Agamaunclassified
“…(Hasaziduhu Moho, 2019) Pengertian penegakan Hukum pidana dapat diartikan sebagai penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut aturan aturan hukum yang berlaku. (Sukadi, 2011)Bila dikaitkan dengan penegakan hukum penistaan terhadap agama, maka saat ini seharusnya hukum bisa ditegakan. Dalam menegakan hukum tentunya harus terdapat pihak yang dapat melakukannya seperti kepolisian, Jaksa, serta hakim yang mengadili para pelaku tindak pidana (Amrani & Ali, 2015).…”
Section: Kurangnya Pemahaman Terhadap Agamaunclassified
“…Kelompok Produsen Tahu "Sari Delai" Desa Kalisari kesulitan mengoperasikannya dikarenakan unit pengolahan limbah cair tahu menjadi biogas menggunakan teknologi tingkat tinggi yang sulit dipahami sehingga selama ini limbah cair dari hasil produksi tahu hanya disalurkan melalui pipa-pipa pembuangan menuju bak penampungan untuk diendapkan dan kemudian dibuang/dialirkan ke sungai. Saat ini, akibat dari tindakan masyarakat tersebut berimplikasi terhadap munculnya berbagai bencana yang melanda Indonesia diantaranya polusi sungai, tanah, udara dan lain-lain (Alhakim & Linm, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…According to Satjipto Rahardjo, since modern law was used, the court has no longer been a place for seeking justice but has become an institution focusing on rules and procedures. Law is then understood solely as a state product through statutory regulations (Elviandri, 2019;Sukadi, 2011) Therefore, for Satjipto Rahardjo, the law is not a final scheme (finite scheme) but continues to move and change, following the dynamics of human life. The law must continue to be dissected and explored through progressive efforts to reach the light of truth in achieving justice (Rahardjo, 2010;Sinaga, 2022).…”
Section: A Philosophical Foundations Of Progressive Lawmentioning
confidence: 99%