Artikel ini mengelaborasi teori ma’nā-cum-maġza dan implementasinya terhadap topik riba dalam Al-Qur’an. Tulisan ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif, dan termasuk dalam penelitian pustaka. Teknik kerja teori hermeneutika ma’nā-cum-maġza adalah melakukan analisis linguistik, melihat historisitas penurunan suatu ayat dalam konteks makro dan mikro, dan melakukan penggalian maqṣad atau maġza (signifikasi) suatu ayat. Dengan menggunakan teori tersebut, dapat diketahui bahwa dalam aspek historisnya, riba menunjuk kepada fenomena realitas bangsa Arab abad ke-7 yang melipatgandakan nominal pinjaman awal yang mengarah kepada perbuatan eksploitatif dan zalim. Hal tersebut berbeda dengan konsep bunga bank dalam sistem perbankan kontemporer. Dengan mengambil maġza melalui kajian historis, teori interpretasi ma’nā-cum-maġza cenderung menekankan pada aspek moral pengharaman riba, dan menomorduakan bentuk legal riba—karena memiliki signifikasi hukum yang tidak terkatakan, sehingga menjadikannya tidak diharamkan.