2020
DOI: 10.26905/afr.v3i1.4602
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Realisasi Penerimaan Pajak Ditinjau Dari Perspektif Pendapatan Negara

Abstract: Pajak merupakan penerimaan terbesar pada suatu negara karena dapat diperbaharui dengan fleksibel sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Pajak adalah sesuatu yang dapat dipaksakan kepada warga negara sebagai timbal balik atas kontraprestasi yang dilakukan pemerintah, tetapi tentu saja kontraprestasi tersebut tidak bisa langsung dinikmati oleh warga negaranya.

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
0
0
6

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

1
5

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(9 citation statements)
references
References 18 publications
0
0
0
6
Order By: Relevance
“…Menurut (Sukirno, 2008) Produk domestik bruto (PDB) adalah total output pemerintahan. Pada dasarnya, PDB adalah nilai yang diciptakan oleh seluruh entitas ekonomi suatu negara melalui barang dan jasa selama periode waktu tertentu.…”
Section: Gdp (Gross Domestict Product)/pdb (Produk Domestik Bruto)unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Menurut (Sukirno, 2008) Produk domestik bruto (PDB) adalah total output pemerintahan. Pada dasarnya, PDB adalah nilai yang diciptakan oleh seluruh entitas ekonomi suatu negara melalui barang dan jasa selama periode waktu tertentu.…”
Section: Gdp (Gross Domestict Product)/pdb (Produk Domestik Bruto)unclassified
“…Namun, barang dan jasa dibuat oleh perusahaan yang dimiliki bukan hanya oleh warga negara suatu negara, tetapi juga oleh perusahaan yang dimiliki oleh warga negara lain yang tergabung dalam ekonomi suatu negara. Menurut (Sukirno, 2008). Oleh karena itu, Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total nilai barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan asing di suatu negara (Sukirno, 2008).…”
Section: Gdp (Gross Domestict Product)/pdb (Produk Domestik Bruto)unclassified
“…Minimnya pengetahuan mengenai pajak disinyalir dapat menghambat penerimaan pajak (Sulistyowatie & Amelia, 2020). Selain itu wajib pajak yang paham akan pajak bahkan menyembunyikan harta pada pelaporan SPT Tahunan PPh agar tidak kena pajak.…”
Section: Hasil Pembahasanunclassified
“…Padahal, Pendapatan negara terbesar dari tahun ke tahun adalah pendapatan yang berasal dari perpajakan. Sulistyowatie & Amelia (2020) Tarif pengurangan atas angsuran PPh Pasal 25 terdiri dari 2 (dua) tarif, yaitu pengurangan 30% berlaku pada masa pajak April-Juni 2020 yang ditetapkan dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020 serta pengurangan 50% berlaku pada masa pajak Juli-Desember 2020 yang ditetapkan dalam PMK Nomor 110/PMK.03/2020 (Indahsari & Fitriandi, 2021). Kemudian dikarenakan masa pandemi COVID-19 masih berlangsung pada 2021 maka tarif pengurangan atas angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (Menteri Keuangan, 2021).…”
Section: Pendahuluan 1latar Belakangunclassified