Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak mereka dilahirkan. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan warga negara Indonesia adalah dengan melakukan pemilihan umum. Masyarakat menggunakan haknya untuk memilih ataupun dipilih, ikut serta dalam organisasi politik, ikut serta dalam kampanye, serta hal lainnya yang berhubungan dengan pemilihan umum. Tujuan Penelitian pada artikel ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia dalam partisipasi politik pada pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia secara umum dan secara hukum, serta memberikan langkah-langkah yang dapat dugunakan untuk menyelesaikan masalah dan tantangan yang ada sehingga terciptanya pemerintah, lembaga-lembaga, Mahkamah Konstitusi, dan seluruh aspek masyarakat yang sadar akan pentingnya menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia terutama hak-hak sebagai warga negara. Metode yang digunakan yaitu metode normatif yuridis dengan pendekatan studi pustaka yang digunakan dalam penelitian ini dengan maksud memberikan gambaran dan telaah secara mendalam mengenai objek yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah memberikan informasi pentingnya hak politik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk partisipasi dalam pemilihan umum dan upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesadaran dalam penegakan hak politik warga negara.