2022
DOI: 10.19184/jseahr.v6i2.27776
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Reformulation of Agrarian Regulations Within a Human Rights Framework

Abstract: The complexities of land and natural resource cases involve multiple stakeholders ranging from the government and security forces to corporations. The conflicts that drive these cases are reflected in the Indonesian Commission on Human Rights data and in complaints from civil society. One contributing issue is driven by regulatory factors in the agrarian sector that is not in line with international human rights principles and norms. The analysis of these problems will be described in three discussions: one id… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 5 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dari 212 letusan konflik yang terjadi sepanjang tahun 2022, 99 kasus disebabkan oleh investasi dan praktik bisnis di sektor perkebunan (khususnya komoditi global kelapa sawit/palm oil) dengan luasan wilayah konflik mencapai 377.197 hektar dan mengakibatkan korban terdampak sebanyak 141.001 KK. Hal ini mengakibatkan para korban tidak hanya kehilangan tanah atau wilayahnya secara pribadi atau komunal, tetapi juga kehilangan akses ekonomi, penghidupan serta menanggung kerusakan lingkungan (Suntoro et al, 2022). Dalam skala yang lebih luas, eskalasi beberapa konflik bahkan berujung pada kekerasan seperti persekusi, intimidasi, kriminalisasi, dan pembunuhan (Komnas HAM, 2020).…”
unclassified
“…Dari 212 letusan konflik yang terjadi sepanjang tahun 2022, 99 kasus disebabkan oleh investasi dan praktik bisnis di sektor perkebunan (khususnya komoditi global kelapa sawit/palm oil) dengan luasan wilayah konflik mencapai 377.197 hektar dan mengakibatkan korban terdampak sebanyak 141.001 KK. Hal ini mengakibatkan para korban tidak hanya kehilangan tanah atau wilayahnya secara pribadi atau komunal, tetapi juga kehilangan akses ekonomi, penghidupan serta menanggung kerusakan lingkungan (Suntoro et al, 2022). Dalam skala yang lebih luas, eskalasi beberapa konflik bahkan berujung pada kekerasan seperti persekusi, intimidasi, kriminalisasi, dan pembunuhan (Komnas HAM, 2020).…”
unclassified