Prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), merupakan hal yang wajib dijalankan sehingga dengan adanya prinsip tersebut keadilan pun dapat dirasakan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang secara operasional dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Hasil penelitian ditemukan Prinsip persamaan di depan hukum baru sebatas pemeriksaan setiap perkara, namun tidak dibarengi dengan putusan yang mencerminkan kedudukan yang sama didepan hukum, sehingga putusan itu jauh dari keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Salah satu bentuk putusan yang mencerminkan adanya disparitas karena terkesan adanya perbedaan di depan hukum, misalnya terlihat pada Perkara Tipikor Alat Kesehatan Kedokteran Umum Pada Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 yang melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara dan seorang pengusaha yang didakwa bersama-sama melakukan korupsi.