Abstrak
In relation to the demand for acknowledgment of original works of human intellect and the magnitude of the protection of intellectual property rights, the Indonesian Government has taken a number of considerable measures in establishing and improving the intellectual property rights system, with regards to its worldwide obligations as approved in the Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement, as one of the agreements of the World Trade Organisation (WTO). In fact, Intellectual Property Rights (IPR) has become one of the essential means of the global trade.
PENDAHULUANBelanja produk bajakan adalah penomena perilaku konsumen yang sudah biasa di Indonesia, tidak ada hal yang aneh apalagi merasa dosa, membeli produk tersebut. Karena sudah biasanya melihat perilaku jual beli produk bajakan, masyarakat seolah-olah telah melejitimasi bahwa bisnis produk bajakan bukan suatu kejahatan ekonomi. Para ahli pemasaran -terutama akademisi-bahkan mengenyampingkan dari objek penelitiannya. Padahal, persoalan pembajakan produk ini telah menjadi isu serius dan menarik bagi peneliti pemasaran dan ilmu lainnya, terutama hukum, mengingat dampak yang di akibatkannya sangat serius, baik ditinjau dari sudut ekonomi maupun dari sudut pemakai produk. Dari kaca mata ekonomi, akan merugikan pemasukan negara melalui pajak, dan akan merugikan pengusaha dari sisi pengahsilan. Sedangkan dari sisi konsumen, membahayakan