Indonesia memiliki lahan gambut seluas dua puluh juta hektare atau menduduki urutan keempat dalam katagori lahan gambut terluas di dunia setelah Kanada, Uni Soviet, dan Amerika. Lahan gambut tersebut sebagian besar terdapat di empat pulau besar, yaitu Sumatra (35%), Kalimantan (32%), Sulawesi (3%), dan Papua (30%) (Wibowo & Suyatno, 1998). Penyebaran lahan gambut di Sumatra terdapat di dataran rendah sepanjang pantai timur dengan luas 7,2 juta hektare. Riau merupakan provinsi dengan lahan gambut terluas di Pulau Sumatra, yaitu ± 4,04 juta hektare atau 56,1% dari luas total lahan gambut di Sumatra (Wahyunto & Subagjo, 2003).Sementara itu, kebutuhan air bersih semakin meningkat dan persedian sumber air bersih semakin berkurang. Sumber air yang tersedia pada lahan tersebut adalah air gambut yang tidak dapat digunakan secara langsung, baik untuk air bersih atau air minum. Ciri-ciri air gambut adalah air permukaan dari tanah bergambut dengan karakteristik yang sangat mencolok sebagai warna merah kecoklatan (124-850 unit PtCo), mengandung bahan organik tinggi (138-1560 mg/l KMnO 4 ) dan besi yang cukup tinggi, rasa asam, tenaga hidrogen (pH) sekitar 4-7, dan kekerasan yang rendah (Mu'min, 2002), sehingga tidak layak dikonsumsi.